Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Keterangan Usaha dari Desa

  1. Membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. mengisi formulir
  3. menyerahkan email dan Password
  4. Petugas memasukkan data di OSS
  5. Menunggu proses pencetakan
  6. menyerahkan kepada pemilik usaha

Menyesuaikan koneksi jaringan wifi

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Mendatangi pemilik usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil"