Pengesahan Surat Pengantar Numpang Nikah

  1. Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Surat NA Lengkap : N1, N2, N3, N4 yang sudah diisi dan di sahkan oleh Kepala Desa
  5. Dispensasi Nikah bila Pelaksanaan Akad Nikah kurang setengah bulan

  1. Memastikan Desa mendukung Layanan Numpang Nikah
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa, Foto Copy KTP, KK , Form NA Lengkap : N1, N2, N3, N4 dan Dispensasi Nikah (bila pelaksanaan Akad Nikah kurang dari setengah bulan
  3. Antri di loket, setelah berkas diserahkan, tunggu dipanggil petugas
  4. Maksimal 10 menit, proses Pengesahan Surat Pengantar Numpang Nikah

Maksimal 10 menit, Pengesahan Surat Pengantar Numpang Nikah

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Numpang Nikah

Kontak : 0272 881005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar Numpang Nikah"