Pelayanan Balai Pengobatan Umum

  1. Membawa kartu berobat di Fasyankes
  2. Membawa kartu peserta BPJS

  1. Pasien dari loket
  2. Pasien di panggil dan di anamnise
  3. Pemeriksaan dokter
  4. Pemeriksaan penunjang Lab
  5. pasien kembali ke Ruang BP UMUM
  6. Dokter melihat hasil lab , memberikan diagnosa dan resep
  7. Pasien ke ruang obat membawa resep dari dokter
  8. Ruang obat menyiapkan obat sesuai resep dokter ,pasien menunggu
  9. petugas ruang obat memanggil pasien dan memberikan obat sesuai resep
  10. Pasien pulang

1. Pasien di panggil dan di anamnise  : 10 menit

2. Pasien di panggil dan di anamnise : 10 menit

3. Bila pasien dirujuk ke pelayanan lain Laboratorium (Dokter melihat hasil lab , memberikan diagnosa dan resep) : 5 menit

1. Pasein umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan

2. Gratis bila pasein peserta BPJS sesuai Fasyankes

asuhan keperawatan, heasil pemeriksaan dokter di status pasien dan regester pasien BP UMUM

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balai Pengobatan Umum"