1. Pasien di panggil dan di anamnise : 10 menit
2. Pasien di panggil dan di anamnise : 10 menit
3. Bila pasien dirujuk ke pelayanan lain Laboratorium (Dokter melihat hasil lab , memberikan diagnosa dan resep) : 5 menit
1. Pasein umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
2. Gratis bila pasein peserta BPJS sesuai Fasyankes
asuhan keperawatan, heasil pemeriksaan dokter di status pasien dan regester pasien BP UMUM
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU