Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa KTP Asli
  4. Foto Copy Akte Nikah
  5. Membawa Form : F.I.29 yang sdh diisi dan di disahkan dari Desa

  1. Memastikan Desa mendukung Pelayanan Pindah Penduduk
  2. Membawa KTP Asli, KK Asli, Foto Copy Surat Nikah, Form F.I.29 dan Surat Pengantar dari Desa
  3. Antri di loket , setelah berkas diserahkan, tunggu dipanggil petugas
  4. Maksimal 15 menit, proses Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk

Maksimal 15 menit, Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Kontak : 0272 881005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk"