Pelayanan Informasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi
  2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. Adanya permintaan/mengisi formulir permohonan informasi

  1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  2. Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan.
  3. Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan
  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan
  5. Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Baran / Basan terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan Kelas II Bantul yaitu :

  •     Kotak pengaduan yang telah disediakan
  •     Website : rupbasan-bantul.kemenkumham.go.id
  •     Nomor Pengaduan : 08984500879 dan 081334271980
  •     Email: rupbasanbantul@gmail.com
  •     Facebook : Rupbasan Kelas II Bantul
  •     Twitter : @RUPBASAN_BANTUL
  •     Instagram : rupbasanbantul
  •     Web aplikasi e-Lapor : www.lapor.go.id

 

2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"