1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Baran / Basan terpenuhi.
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan Kelas II Bantul yaitu :
2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store