Disampaikan kepada Bagian umum secara tertulis melalui surat dalam waktu jam dinas.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Waktu dan Lamanya Kegiatan Pemakai.
Kotak Person Kabag Umum dan Kasubbag Perlengkapan serta datang langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Pada Jam Kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store