Penyewaan Kekayaan Daerah

  1. Membawa surat permohonan pinjam pakai
  2. Surat permohonan di disposisi ke tujuan pengguna

  1. 1. Dinas /PNS dan Ormasserta Pengguna layanan membawa surat permohonan diserahkan ke Bagian Umum.
  2. 2. Staf Bagian Umum memilah Surat yang diajukan pemohon kepimpinan untuk dilakunan disposisi oleh pimpinan tersebut.
  3. 3. Setelah disposis permohonan tersebut selasai staf administrasi bagian umum membukan untuk diteruskan ke Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
  4. 4. Kabag kembali meneruskan disposisi tersebut ke Kasubbag Guna Mengatur jadwal pemohon tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih jadwal pemohon tersebut.
  5. 5. Kasubbag Perlengkapan memberi tugas kepada staf yang telah ditunjuk sebagai pemantau kegiatan tersebut.
  6. 6. Staf tersebut melapor kepada Kasubbag setelah kegiatan pemohon tersebut selesai.

Disampaikan kepada Bagian umum  secara tertulis melalui surat dalam waktu jam dinas.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Waktu dan Lamanya Kegiatan Pemakai.

Kotak Person Kabag Umum dan Kasubbag Perlengkapan serta datang langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Pada Jam Kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Kekayaan Daerah"