Pelayanan Pelaporan Kasus & Pencatatan Pelaporan Kekerasan

  1. Identitas Korban
  2. Identitas Pelaku
  3. Kekerasan yg dialami (kronologi).
  4. Kebutuhan korban

  1. Korban datang (sendiri/ wakil) 1. Wawancara dengan chek list (dengan persetujuan korban). 2 Identifikasi kasus. 3 Identifikasi kebutuhan korban. 4 Perlindungan privacy korban. 5 Beri informasi hak-hak korban. 6 Membuat surat rujukan.
  2. Pelaporan kasus 1 Konfirmasi pelapor 2 penjangkauan/penjemputan korban 3 Wawancara dengan chek list (dengan persetujuan korban) 4 identifikasi kasus 5 identifikasi kebutuhan korban 6 Perlindungan privacy korban 7 Beri informasi hak-hak korban 8 Membuat surat rujukan 9 Kunjungan pada korban 10 Koordinasi dengan anggota

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perlindungan Dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Anak Pusat Pelayanan Terpadu ( PPT ) Kabupaten Tegal

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal.

Jl. Merpati No.12 Slawi (0823) 491302

  1. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tegal
  • 085729265608
  • 085225140240

3.  Polsek Terdekat

  1. Kesekertariatan PPT Kabupaten Tegal
  • 085642508146
  • 0895358387957
  • 085292695329
  • 085385811858
  1. Pendamping PPT Kabupaten Tegal
  • 085642508146
  • 0895358387957
  • 085385811858
  1. Peksos Dinas Sosial Kabupaten Tegal 081226399305
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppkb_kab.tegal@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Kasus & Pencatatan Pelaporan Kekerasan"