Pengesahan Pembuatan e-KTP

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Form F1.02 yang sudah diisi dan disahkan Kepala Desa
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Memastikan Desa sudah mendukung Layanan e-KTP
  2. Membawa Form F1.02 yang sudah diisi dan di sahkan oleh Kepala Desa, Foto Copy KK dan Surat Pengantar dari Desa
  3. Antri di loket , setelah berkas diserahkan, tunggu dipanggil petugas
  4. Maksimal 10 menit, proses Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Maksimal 10 menit  proses Pengesahan Surat Pengantar Pembuatn e-KTP

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Kontak Pengaduan : 0272 881005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pembuatan e-KTP"