Pengesahan Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Akte Kelahiran
  5. Foto Copy Ijasah (salah satu)
  6. Pas Photo Berwarna Uk. 4 x 6 : 3 lembar

  1. Memastikan Desa sudah mendukung pelayanan SKCK
  2. Membawa Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran, salah satu ijasah dan Surat Pengantar dari Desa
  3. Antri di loket, setelah berkas diserahkan, tunggu dipanggil petugas
  4. Maksimal 10 menit proses Pengesahan Surat Pengantar SKCK selesai

Maksimal 10 menit Pengesahan Surat Pengantar SKCK

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar SKCK

Kontak dengan Telp. 0272 881 005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar SKCK"