Pemohon antri untuk pelayanan
Berkas di minta lalu di agendakan ke agenda legalisasi yang meliputi
NO , Tanggal , No surat dari Desa , Nama Pemohon , Tempat tanggal lahir Pekerjaan Alamat pemohon Keterangan
Tidak dipungut biaya
Agenda Legalisasi
Kantor Kecamatan Baki Jln WR Supratman No 158 Telpon 0271 625535 ke ruang pelayanan umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store