Agenda Legalisasi

  1. Surat Pengantar dari desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar lalu di agendakan dalam agenda legalisasi yang meliputi kolomnya No Tanggal NO surat dari Desa Nama Pemohon Tempat tanggal lahir Pekerjaan Alamat Keterangan Setelah itu di beri nomor Legalisasi dari Kecamatan

Pemohon antri untuk pelayanan

Berkas di minta lalu di agendakan ke agenda legalisasi yang meliputi

NO  , Tanggal  , No surat dari Desa  , Nama Pemohon , Tempat tanggal lahir   Pekerjaan   Alamat pemohon  Keterangan

Tidak dipungut biaya

Agenda Legalisasi

Kantor Kecamatan Baki Jln WR Supratman No 158 Telpon 0271  625535 ke ruang pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Legalisasi"