Penegakan Perundang-undangan Daerah

No. SK: 331.1/267/I/2022

  1. Menulis surat aduan atau Melakukan aduan secara langsung atau, via telepon, media sosisal

  1. Petugas menerima aduan
  2. Petugas melakukan penelitian tentang kebenaran aduan dan pelanggarannya
  3. Jika aduan tersebut benar maka petugas akan melakukan pembinaan atau tindakan persuasif dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi
  4. Jika setelah 14 hari masih melakukan pelanggaran maka akan diterbitkan Surat Peringatan 1 selama 7 hari
  5. Jika masih ada pelanggaran akan diterbitkan Surat Peringatan 2 selama 3 hari
  6. Jika masih ada pelanggaran akan diterbitkan Surat Peringatan 3 selama 3 hari
  7. Jika masih ada pelanggaran akan dilakukan Penindakan Represif Non Yustisi berupa : Penyegelan, penutupan atau Denda. Petugas akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan Penindakan. Akan tetapi Jika terkait dengan minuman keras akan langsung dilakukan Penindakan Yustisi
  8. Jika masih melanggar akan dilakukan tindakan Yustisi

1 hari Menerima, mempelajari dan melakukan pengecekan kebenaran aduan

15 hari Surat pernyataan

7 hari Surat Peringatan 1

3 hari Surat Peringatan 2

3 harai Surat Peringatan 3

1 hari Penindakan

Tidak dipungut biaya

Penegakan Perundang-undangan Daerah

Kantor Satpol PP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Face Book, Twitter, dan Group WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Perundang-undangan Daerah"