Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Formulir Pencatatan Perkawinan
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta
  3. Pas Photo berdampingan Ukuran 4 x 6 berwarna 4 lembar
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran mempelai pria dan wanita
  5. Fotocopy KTP mempelai pria dan wanita
  6. Fotocopy KK mempelai pria dan wanita
  7. Fotocopy Ijazah mempelai pria dan wanita
  8. Fotocopy Akta Perceraian bila salah satu/kedua mempelai sudah pernah kawin
  9. Fotocopy Kutipan Akta Kematian bila salah satu/kedua mempelai berstatus cerai mati
  10. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  11. Paspor suami atau istri (dilegalisir)
  12. Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan ijin perkawinan dinas dari Komandan
  13. Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
  14. Bila beralih agama disertakan surat : Sudhi Widani(Hindu); Permandian/Baptis(Kristen); Vitasarani(Budha)

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi. b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dan mencatat dalam buku register.
  4. Kutipan Akta Perkawinan yg sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon.
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan dokumen kependudukan (KK) diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"