Pelayanan Dropping Alat dan Obat Kontrasepsi

  1. Membuat Rekapitulasi Barang-barang yang dibutuhkan
  2. Membuat Permohonan / Ajuan Kebutuhan Barang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Kecamatan atau faskes
  3. Menyiapkan kartu stok

  1. Menyerahkan Surat Permohonan ke Sekretariat
  2. Surat Permohonan diajukan ke Sekretaris untuk mendapatkan disposisi
  3. Bagian Gudang menyiapkan barang sesuai dengan disposisi pimpinan
  4. Bagian gudang membuat SPBK untuk penyerahan barang
  5. Penerima menandatangani SPBK penyerahan barang
  6. Masing-masing pihak menyimpan berkas SPBK
  7. Barang langsung diserahkan ke penerima melalui proses dropping

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang alat dan obat kontrasepsi

-Subbag umum dan kepegawaian memfasilitasi keluhan  UPTD atau faskes terkait dengan barang alat dan obat kontrasepsi

-Telp. / Fax. (0283) 491302

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppkb_kab.tegal@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dropping Alat dan Obat Kontrasepsi"