Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Kartu Berobat

  1. Alur Bagan prosedur tersebut merupakan dasar petugas loket dalam memberikan Layanan Kepada Pasien Rawat Jalan dan berdasrkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Loket Pendaftaran

Apabila Pasien Datang dengan membawa persyaratan yang lengkap seperti membawa KTP/Identitas Diri, Kartu BPJS dan Kartu Berobat, maka pelayanan di loket pendaftaran paling maksimal 5 menit

Pelayanan Kesehatan tidak ditarif, Tetapi Apabila Pelayanan Administrasi Seperti Pembuatan Surat Keterangan Sehat Maka Akan Ditarif Sesuai Tarif Perda

Pelayanan Loket Rawat Jalan

Setiap Pelayanan Akan dipersilahkan untuk memebrikan Saran/Kritikan Terhadap Layanan Yang diberikan melalui Kotak Saran yang telah disediakan sebagai kotak Pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"