Pelayanan Perpustakaan

  1. Surat Keterangan atau Identitas Peminjam

  1. Menyerahkan Surat Keterangan atau Identitas Diri Peminjam
  2. Memilih Buku Yang akan dipinjam
  3. Menyerahkan Buku yang akan dipinjam untuk dicatat
  4. Tercatat dalam agenda daftar peminjam yang meliputi : • Nama peminjam • Judul buku, nomor buku • Jumlah buku yang akan dipinjam • Unit kerja atau alamat • Tanggal pinjam • Tanggal pengembalian

Tiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Buku yang dipinjam

- Subbag umum dan Kepegawaian memfasilitasi keluhan peminjam terkait buku yang dipinjam

-Peminjam dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040

-Telp. / Fax. (0283) 491302

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppkb_kab.tegal@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"