1 (satu) jam khusus prosedur 1 s.d 5, yaitu :
1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
2. melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
3. Menunggu pemanggilan didepan poliklinik yang dituju
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (labor dan rontgen) bila diperlukan
5. Pemberian terapi atau resep
Bagi pasien Umum, berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi no. 5 tahun 2021 tentang layanan RSUD kota bukittinggi :
1. Poliklinik Umum Rp. 25.000
2. Poliklinik Spesialis Rp. 40.000
3. Poliklinik Gigi dan Mulut Rp. 25.000
4. Konsultasi Gizi Rp. 15.000
5. Rekam Medis Rp. 25.000
Poliklinik penyakit dalam, poliklinik kesehatan anak, poliklinik bedah umum, poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik psikiatri, poliklinik Gigi, konsultasi gizi
Call Center : 082170115611
IGD : 081260055313
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store