Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. membawa BPJS kesehatan
  2. Surat pengantar/rujukan dari PPK I/Surat Kontrol
  3. Kartu Keluarga/KK
  4. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu asuransi lainnya yang bekerjasama dengan RSUD
  5. Kartu Identitas/KTP

  1. Mengunjungi Faskes Tingkat Pratama dan meminta surat rujukan
  2. Mengambil Nomor antrain
  3. Memanggil passion untuk anamnesis
  4. Passion diperiksa dan mendapatkan obat dan advis pemeriksaan
  5. Pemeriksaan radiologi
  6. Pemeriksaan laboratorium
  7. Pengambilan obat diinstalasi Farmasi
  8. Menyelesaikan administrasi
  9. Pasien di rawat inap/di rawat jalan/di rujuk

1 (satu) jam khusus prosedur 1 s.d 5, yaitu :

1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga

2. melakukan pendaftaran diloket pendaftaran

3. Menunggu pemanggilan didepan poliklinik yang dituju

4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (labor dan rontgen) bila diperlukan

5. Pemberian terapi atau resep

Bagi pasien Umum, berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi no. 5 tahun 2021 tentang layanan RSUD kota bukittinggi :

1. Poliklinik Umum Rp. 25.000

2. Poliklinik Spesialis Rp. 40.000

3. Poliklinik Gigi dan Mulut Rp. 25.000

4. Konsultasi Gizi Rp. 15.000

5. Rekam Medis Rp. 25.000

Poliklinik penyakit dalam, poliklinik kesehatan anak, poliklinik bedah umum, poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik psikiatri, poliklinik Gigi, konsultasi gizi

Call Center : 082170115611

IGD : 081260055313 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"