Pelayanan Rekam Medis

  1. Pasien umum : KTP dan Kartu berobat
  2. Pasien Penjaminan : Kartu ASKES / Jamkesmas / PJKMU / Aplikasi Jamkesda / Pengesahan Jampersal
  3. Rujukan dari PPK I / Dokter Keluarga
  4. Pasien Asuransi / Jamsostek / Kartu Asuransi / Astek & Rujukan dari Dokter Keluarga / Jamsostek

  1. Pencatatan dan pelaporan data pasien
  2. Pengelolaan data
  3. Penyimpanan data

1. Waktu pelayanan rawat jalan 5 menit  

2. Waktu pelayanan rawat inap 10 menit

1. Registrasi Rawat Jalan Rp 10.000 2. Registrasi Rawat Darurat Rp 10.000 3. Registrasi Rawat Inap Rp 10.000 4. Administrasi Rawat Inap Rp 12.000

Rekam medik untuk rawat jalan dan rawat inap

Tim Penanganan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis "