Pelayanan Keluarga Miskin / Jamkesda / Jampersal

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas / PPK Tingkat I
  2. Kartu PJKMU / Aplikasi Jamkesda
  3. SKTM dari Kelurahan dan Kecamatan
  4. KTP dan atau KK

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran TPPRJ / TPPRI
  2. Pasien memperoleh pelayanan di Poliklinik, IGD, Rawat Inap
  3. Pasien dilayani : · Anamnesis · Pemeriksaan Fisik · Tindakan · Diagnosis · Asuhan Keperawatan
  4. Petugas billing melakukan verifikasi administrasi
  5. Pasien Pulang / APS/ dirujuk/meninggal

sesuai dengan jenis penyakit

Sesuai Peraturan yang berlaku

1.Rawat Inap 2.Rawat Jalan

Tim Penanganan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Registrasi Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin / Jamkesda / Jampersal "