Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : KTP / Kartu berobat
  2. Pasien BPJS : Kartu BPJS/ Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga(FKTP)
  3. Pasien Jamkesmas / Jamkesda Surat Rujukan dari Puskesmas
  4. Pasien Asuransi = jamsostek/Jamkesmas/ Asuransi Tenaga kerja/JamsostekSurat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan tingkat I/dokter perusahaan/dokter keluarga

  1. Pasien mendaftarkan diri loket pendaftaran / TPPRJ Pasien bisa langsung mendataftarkan atau konsulan dari poliklinik lain / rawat inap
  2. Pasien dilakukan pelayanan rehabilitasi medik di ruang rehab medic atau di ruang rawat inap

≤ 60 menit

Fisioterapi Rp 50.000 Psikologi Rp 168.000 Terapi Wicara Rp 60.000

Pelayanan Rehabilitasi Medis pada pasien Rawat Inap maupun pasien Rawat Jalan

Tim Penanganan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik "