Pelayanan Radiologi

  1. Pasien umum : KTP
  2. Pasien BPJS/Askes : Kartu BPJS/kartu Askes
  3. Pasien asuransi ( Jamsostek / Jamkesmas / asuransi Tenaga Kerja / Kartu Jamsostek / Kartu Jamkesmas / Kartu Astek
  4. Rujukan dari puskesmas untuk pasien Jamkesmas, jampersal dan jemkesda bila pasien berasal dari luar RS
  5. Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas pelayanan umum / Askes / Jamkesmas / Jampersal / jamkesda / asuransi yang lain

  1. Mendapat pengantar dari dokter
  2. Pasien di layani
  3. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien
  4. Pasein di rawat jalan dan rawat inap

10 menit s/d 3 jam tergantung jenis dan jumlah foto Rontgen

Kecil Rp 100.000 Sedang Rp 300.000 Besar Rp 700.000 Khusus Rp 1.165.000

Tindakan rontgen untuk tubuh manusia

Tim Penanganan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"