Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : KTP/SIM
  2. Pasien Asuransi (BPJS, Inhealth,Jamsostek) : Kartu BPJS/Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga (FKTP), KTP, Kartu KK
  3. Pasien Jamkesda : Surat Rujukan dari Puskesmas,Kartu Jamkesda,KTP,KK

  1. Pasien / keluarga Mendaftarkan diri ke loket pendaftaran / TPPRI
  2. Pasien dicarikan ruang perawatan sesuai jenis penyakit dan kelas yang dibutuhkan pasien
  3. Pasien diantar ke Ruang Rawat Inap
  4. Tindakan oleh Tenaga Medis ,Asuhan dan tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan
  5. Visite Dokter dilakukan 1 hari 1 kali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter
  6. Pasien pulang / APS / dirujuk / meninggal

Sesuai jenis kasus / penyakit

Kelas III : 127.500

Kelas II : Rp. 240.000

Kelas I : Rp. 340.000

Kelas VIP : Rp. 700.000

ICU/ICCU/PICU/NICU/ Rp. 450.000

Perinatal Rp. 210.000

HCU Rp. 240.000

Visite Dokter Umum : Rp. 65.000

Visite Dokter Spesialis : Rp. 90.000

Ruang perawatan VIP, Kelas I, II, dan III

Tim Penanganan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "