Pelayanan tamu dinas

  1. Surat permohonan untuk menemui pimpinan (Kepala Dinas)
  2. Melalui telepon atau media elektronik lain : whatsapp, email dll

  1. Mengajukan permohonan untuk menemui pimpinan (kepala dinas)
  2. Apabila belum mengajukan surat permohonan agar menunjukkan identitas diri
  3. Mengisi buku tamu yang telah disiapkan
  4. Subbag Umum dan Kepegawaian memberikan agenda/ jadwal pertemuan dengan pimpinan (kepala dinas)
  5. Pegawai subbag umum dan kepegawaian mengantarkan tamu kepada pimpinan (kepala dinas) apabila beliau ada ditempat
  6. Apabila Kepala Dinas tidak sedang berada ditempat agar mengatur ulang jadwal hari berikutnya

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Jadwal agenda temu

 

-Subbag umum dan kepegawaian memfasilitasi keluhan tamu terkait pelayanan dalam menerima tamu

-Tamu dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040

-Telp. / Fax. (0283) 491302

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppkb_kab.tegal@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tamu dinas"