Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Baru

  1. Membawa fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan
  2. 2. Petugas Pelayanan menyambut dan melayani pemohon, apabila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas memberikan informasi mengenai standar pelayanan
  3. 3. Kepala Seksi Pengembangan dan Kepala Bidang Pertanian memberikan verifikasi dan paraf pada berkas
  4. 4. Dokter Hewan dan Petugas Kesehatan Hewan melakukan pemeriksaan
  5. 5. Hasil pemeriksaan diteruskan untuk diproses pengentrian data oleh operator
  6. 6. Hasil dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan
  7. 7. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari Kerja Menerima Informasi dan Menerima Berkas Persyaratan

1 Hari Kerja Menyiapkan Perlengkapan dan Peralatan untuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan

2 Hari Kerja Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

1 Hari Kerja Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kesehatan hewan

1. Melalui kotak saran/konsultasi langsung ke Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, alamat : Jl. Imam Bonjol, Tarempa. Kode Pos : 29791

2. Email : dppp@anambaskab.go.id

3. Website : dppp@anambaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Baru"