Pelayanan Pengobatan Hewan

  1. Membawa fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan
  2. 2. Petugas Pelayanan menyambut dan melayani pemohon, apabila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas memberikan informasi mengenai standar pelayanan
  3. 3. Petugas meneruskan ke Kasi Pengembangan Peternakan, Kepala Bidang Pertanian, Dokter Hewan dan Petugas Kesehatan Hewan
  4. 4. Dokter Hewan dan Petugas Kesehatan Hewan melakukan pelayanan kesehatan hewan
  5. 5. Pemohon mendapatkan pelayanan kesehatan hewan

1 Hari Kerja Menerima Informasi 

1 Hari Kerja Menyiapkan Peralatan dan Perlengkapan

12 Hari Kerja Melaksanakan Pelayanan Pengobatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan

1. Melalui kotak saran/konsultasi langsung ke Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, alamat : Jl. Imam Bonjol, Tarempa. Kode Pos 29791

2. Email : dppp@anambaskab.go.id

3. Website : dppp.anambaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Hewan"