Pemadam Kebakaran dan Kejadian Darurat lainnya

No. SK: 331.1/267/I/2022

  1. Melakukan aduan dengan datang ke Mako Damkar atau melalui telepon/ FB/ WA/ Twitter
  2. Menyebutkan identitas diri
  3. Menjelaskan kejadian darurat apa yang terjadi
  4. Mengirimkan foto Kejadian dan titik lokasi kejadian

  1. Melakukan aduan dengan datang ke Mako Damkar atau melalui telepon/ FB/ WA/ Twitter
  2. Menyebutkan identitas diri
  3. Menjelaskan kejadian darurat apa yang terjadi
  4. Mengirimkan foto Kejadian dan titik lokasi kejadian
  5. Petugas akan menganalisa dan merumuskan tindakan dan perlatan yang diperlukan untuk menyelesaikan aduan tersebut
  6. Petugas berangkat menuju tempat kejadian dan melakukan tindakan

Atau tergantung besar kebakaran dan kejadian darurat apa yang terjadi

Tidak dipungut biaya

Pemadam Kebakaran

Kantor Satpol PP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Face Book, Twitter, dan Group WA Aduan Damkar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemadam Kebakaran dan Kejadian Darurat lainnya"