Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas Pelapor Jelas (minimal: nama, alamat dan nomor telepon)
  2. Subtansi laporan jelas terkait dugaan pelanggaran (nama lengkap terlapor, jenis kelamin, unit kerja, jenis pelanggaran yang dilakukan dan jabatan yang diduga melakukan pelanggaran)
  3. Ada kronologis kejadian yang jelas dan sistematis dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian
  4. Ada surat kuasa dari pengadu kepada pihak lain apabila diwakilkan
  5. Dalam hal pengaduan tidak dilengkapi dengan identitas namun syarat lainnya terpenuhi maka petugas layanan pengaduan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut

  1. Penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu
  2. Penelaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti dan seleksi
  3. Penyaluran pengaduan, yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangannya
  4. Penyelesaian pengaduan, terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan

Laporan kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat per triwulan

Jadwal pelayanan setiap hari kerja

  Senin s.d Kamis : 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 16.00 WIB 

  Jumat : 09.00 - 11.00 dan 13.00 - 16.30 

Khusus untuk pelaporan melalui dumas online dilayani Senin s.d Minggu  selama 24 jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan bisa dilaksanakan secara langsung baik secara lisan maupun tertulis.

Pengaduan masyarakat yang dilakukan secara langsung dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. pengaduan yang disampaikan secara tertulis dapat dituangkan dalam bentuksurat melalui email dumas_itjen@kemenag.go.id atau melalui website https://simwas.kemenag.go.id/~dumas/ atau dengan menghubungi nomor telepon 021-7697853 (hari kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"