Pengurusan Surat Pejanjian Dinas

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Memawa Surat Pengantar dari desa
  4. Tanda tangan yang bersangkutan diatas Materai

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan
  2. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  3. Surat tersebut akan dibukukan di leges
  4. Surat akan ditandatangani oleh camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Dinas

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pejanjian Dinas"