Pelayanan registrasi Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Membawa Fotocopy KTP orang yang meninggal dunia
  2. Membawa Fotocopy KTP pelapor
  3. Membawa Fotocopy KTP saksi
  4. Membawa Surat Pengantar Kematian dari desa

  1. Meminta surat pengantar kematian dari desa
  2. Datang ke kantor Camat untuk meregistrasi surat pengantar dari desa
  3. Setelah semua persyaratan diperiksa di kecamatan lengkap, maka pengurusannya dilanjutkan di Capil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

suratat pengantar kematian

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi Surat Keterangan Meninggal Dunia"