Penerbitan Surat Keterangan Asal Tanaman Pertanian dan Perkebunan Baru

  1. Mengisi formulir isian
  2. Membawa fotokopi KTP dan menunjukkan KTP Asli

  1. 1. Pemohon datang, membawa berkas persyaratan lengkap, mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas Pelayanan menyambut dan melayani pemohon, apabila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas memberikan informasi mengenai Standar Pelayanan
  3. 3. Petugas Register menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi
  4. 4. Kepala Seksi Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan atau Kepala Seksi Pengembangan Tanaman Perkebunan menerima laporan dari petugas register dan melakukan verifikasi dan melanjutkan permohonan Kepala Bidang Pertanian untuk diparaf
  5. 5. Petugas Operator melakukan pengetrian data dan mencetak dokumen
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani dokumen
  7. 7. Petugas Register mengarsipkan Surat Keterangan Asal (SKA) Tanaman dan Hasil Pertanian/Perkebunan dan menginformasikan kepada pemohon
  8. 8. Petugas Pelayanan menyampaikan Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Asal (SKA) Tanaman dan Hasil Pertanian/Perkebunan

1 Hari Kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal (SKA Tanaman Pertanian dan Perkebunan)

1. Melalui kotak saran/konsultasi langsung ke Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, alamat : Jl. Imam Bonjol, Tarempa. Kode Pos 29791

2. Melalui Email : dppp@anambaskab.go.id

3. Melalui Website : dppp. anambaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Asal Tanaman Pertanian dan Perkebunan Baru"