Surat Pernyataan Pinjam ke Bank

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa FC KTP
  3. 3. Membawa FC KK
  4. 4. Membawa Agunan/Jaminan (Sertifikat Tanah, SPPT, BPKB)

  1. 1. Mempersiapkan Persyaratan dan Menuju Loket Pelayanan Umum
  2. 2. Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Pelayanan Umum
  3. 3. Menunggu Cek, Cetak dan Tanda Tangan
  4. 4. Menerima Surat Pernyataan Pinjam Ke Bank dari Pelayanan
  5. 5. Melanjutkan Proses ke Bank

1.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Pinjam ke Bank

087735517644
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pinjam ke Bank"