Syarat Pengajuan SPPT-PBB P2 Objek Pajak Baru (secara kolektif/kelompok)

  1. Surat Pengantar yang di tandatangani Kepala Desa
  2. Mengisi formulir permohonan SPPT baru (disediakan di tempat pelayanan)
  3. Melampirkan fotokopi SPPT PBB P2 sekitarnya (kanan/kiri/depan/belakang)
  4. Membuat sketsa denah lokasi objek yang diajukan terhadap lahan sekitarnya (nomor 3)

  1. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  2. Pengguna Layanan mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang lengkap dan benar
  3. Petugas Layanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  4. Petugas me-register permohonan
  5. Pengguna pelayanan menerima bukti pengajuan permohonan

terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Syarat Pengajuan SPPT-PBB P2 Objek Pajak Baru

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada BKAD;
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala BKAD
  • Kotak Pengaduan.
  • Buku Tamu pada website: bkad.gunungkidulkab.go.id
  1. Telepon : (0274) 391083
  2. Fax: (0274) 393164
  3. E-mail: bkad@gunungkidulkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pengajuan SPPT-PBB P2 Objek Pajak Baru (secara kolektif/kelompok)"