Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap pendaftaran perpindahan penduduk (antar kabupaten/kota atau antar provinsi )

  1. KK
  2. surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya
  3. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir F-1.03 serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani SKP
  5. Kepala Disdukcapil menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) , KK

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap pendaftaran perpindahan penduduk (antar kabupaten/kota atau antar provinsi )"