Visum Luar Korban Hidup

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa KTP Asli/Foto Copy
  3. Membawa Kartu BPJS Asli/Foto Copy

  1. Pasien datang
  2. Pasien memakai masker
  3. Mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh
  4. Registrasi di loket pendaftaran
  5. Pemeriksaan Dokter
  6. Melakukan pembayaran di loket kasir
  7. Mengambil hasil visum
  8. Selesai

Pemeriksaan Visum Luar Korban Hidup dilakukan oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Visum Luar = Rp.100.000,-

Hasil Visum

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Intagram : rsp_gsm18

HP : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336