No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib
Pemeriksaan Visum Luar Korban Hidup dilakukan oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap
Visum Luar = Rp.100.000,-
Hasil Visum
Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com
Facebook : Rumah Sakit Mahulu
Intagram : rsp_gsm18
HP : 082154867336
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store