Visum Luar Jenazah dalam Rumah Sakit

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa KTP Asli/Foto Copy

  1. Pasien Datang
  2. Pasien memakai masker
  3. Mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh
  4. Registrasi diloket pendaftaran
  5. Pemeriksaan Dokter Jaga
  6. Melakukan pembayaran diloket kasir
  7. Pengambilan hasil visum
  8. Selesai

PemeriksaanVisum Luar Jenazah dalam Rumah Sakit di proses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Pemeriksaan = Rp.200.000,-

Hasil Visum

Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum Luar Jenazah dalam Rumah Sakit"