No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib
PemeriksaanVisum Luar Jenazah dalam Rumah Sakit di proses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap
Pemeriksaan = Rp.200.000,-
Hasil Visum
Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com
Facebook : Rumah Sakit Mahulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store