Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Desa
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah surat pengantar KTP jadi, petugas akan meminta tanda tangan Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat desa lain yang diberi wewenang
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi terkait

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

085860357640

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"