Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Pengaduan dari masyarakat

  1. Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat berdasarkan SOP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di luar Pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"