Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah Pengantar KTP jadi maka Petugas akan meminta tanda tangan Kepada Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah Selesai Pemohon diarahkan ke Kecamatan / Dinas Intstansi yang dituju

5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"