Pengantar Perekaman E-KTP Baru

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa pendukung lainya yang diperlukan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. petugas menyerahkan surat Pengantar kepada Pemohan dan dipastikan sudah ditanda tangani oleh petugas yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP Baru

     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perekaman E-KTP Baru"