Poliklinik Kebidanan dan Kandungan

  1. Kartu identitas / KTP (UMUM)
  2. Kartu identitas / KTP, Kartu BPJS, Surat rujukan dari faskes. (BPJS/JKN/KIS)
  3. Kartu identitas / KTP, Kartu asuransi (bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan). (Pasien dari perusahaan)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis 5. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Rontgen) bila diperlukan. 6. Pemberian terapi atau resep obat. 7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir ( bagi pasien umum). 8. Pengambilan obat di apotek. 9. Psien pulang / dirawat inap.

1 Jam

  • Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 11 Tahun 2019
  • JKN : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  6 tahun 2018

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Kebidanan dan Kandungan"