Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa FC E-KTP/ KK
  2. Membawa Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang membawa Fc. KK/ E-KTP, dan surat pengantar dari RT/RW kepada Desa
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukan data/ input data dengan menggunakan aplikasi modul program registrar
  4. Pemohon mengecek dokumen apakah sudah betul atau belum
  5. Apabila sudah betul, Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam baris pemohon
  6. Penandatanganan oleh Pejabat
  7. Berkas selesai dan kemudian diteruskan kepada instansi selanjutnya.

1. Pengecekan 5 menit

2. Input 5 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 5 Menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Surat Ketarangan Usaha

FB : Sekretariat Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-