Standar Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan

  1. Membawa Draf Dokumen UKL-UPK
  2. Mengisi Formulir UKL-UPL

  1. Semua Persyaratan di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup

2 Minggu

Sesuai dengan P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Pasal 63 ayat 3

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

Semua Pengaduan Disampaikan Ke Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan"