Pengantar Pembuatan KK Baru

  1. surat pengantar rt/rw
  2. membawa KK asli pemohon yang lama
  3. Fotocopy buku nikah pemohon

  1. pemohon membawa berkas persyaratan ke balai desa
  2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas
  4. petugas memproses surat pengantar
  5. surat pengantar yang sudah jadi siap diserahkan kepda pemohon

Maksimal 5 menit sejak berkas diterima dengan catatan sekdes / kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK Baru

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KK Baru"