Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  1. Foto Copy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Surat Rekomendasi dari Pemeritahan Setempat
  4. Surat Pernyataan Kesangggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

  1. Semua berkas persyaratan diserahkan ke petugas yang menangani

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Melengkapi Pesyaratan yang kurang dan dianggap perlu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"