Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa KK Lama/ KK orang tua ( bagi pecah kk)
  2. Membawa Surat Nikah
  3. Membawa Pengantar RT/RW

  1. 1. Pemohon datang membawa KK Asli (bagi pecah kk), Pengantar RT/RW, Buku Nikah, Pengantar pindah datang (bagi pindah datang)
  2. 2. Tunggu hingga dipanggil oleh perugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas akan memasukan data/ input data dengan menggunakan aplikasi modul program registrar
  4. 4. Pemohon mengecek dokumen apakah sudah betul atau belum
  5. 5. Apabila sudah betul, Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam baris pemohon
  6. 6. Penandatanganan oleh Pejabat
  7. 7. Berkas selesai dan kemudian diteruskan kepada instansi selanjutnya.

1. Pengecekan 5 menit

2. Input 10 Menit

3. Penandatanganan Oleh Pejabat 15 Menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK Baru

FB : Pemerintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-