Izin Belajar

  1. 1. Persyaratan Teknis PNS dapat diberikan izin belajar jika memenuhi ketentuan : a. Memiliki masa kerja satu tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS, kecuali CPNS Guru: • CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO, PGA, DII atau DIII • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/ SPG/SGO atau SMTA Kejuruan, DII dan DIII b. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa; f. Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah wajar/ terjangkau (logis); g. Bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada OPD, bagi : • PNS yang menduduki jabatan fungsional umum • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru SD h. Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi : • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Mata Pelajaran i. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal B dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ); j. Program pendidikan yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan; k. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; l. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; m. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
  2. Persyaratan Administratif : a. Permohonan dari PNS; b. Pengantar dan nominatif dari OPD; c. SK PNS atau SK pangkat terakhir dan SK jabatan dilegalisir; d. Ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir; e. Surat keterangan uraian tugas; f. Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin; g. DRH dan SKP tahun terakhir; h. Surat izin operasional atau surat keterangan akreditasi dari lembaga yang berwenang; i. Rekomendasi dari Pimpinan OPD.

  1. PNS menyampaikan permohonan tertulis melalui OPD
  2. OPD mengirimkan permohonan kepada Bupati c.q Kepala BKPSDM;
  3. Petugas pengadministrasi izin belajar mengecek kelengkapan persyaratan;
  4. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan ke OPD;
  5. Jika berkas permohonan sudah lengkap/sesuai dengan ketentuan maka petugas pengadministrasi izin belajar akan memproses penerbitan izin belajar dengan membuat konsep surat izin belajar;
  6. Mengajukan Konsep surat izin belajar kepada Bupati untuk ditandatangani;
  7. Surat izin belajar yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM;
  8. Menyerahkan Surat izin belajar kepada PNS melalui OPD.

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store