Tugas Belajar

  1. 1. PersyaratanTeknis : a. Status PNS, kecuali Dokter karena kebutuhan OPD; b. Masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir; c. Pendidikan yang ditempuh sesuai/relevan dengan pendidikan terakhir dan tersedia formasi pada OPD/organisasi yang membutuhkan.
  2. 2. Persyaratan Administratif : a. Permohonan Tugas Belajar dari Kepala OPD; b. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir; c. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir; d. Penawaran Beasiswa dari Perguruan Tinggi; e. Rekomendasi Tugas Belajar dari Kepala OPD.

  1. PNS mengajukan permohonan tugas belajar yang dilampiri penawaran dari Perguruan Tinggi penyelenggara melalui OPD;
  2. OPD mengirimkan berkas usulan ke BKPSDM;
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya
  4. Membuat konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar;
  5. Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada Bupati untuk ditandatangani;
  6. SK yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM;
  7. Menyerahkan SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada PNS

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar PNS

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store