Pencatatan Biodata Penduduk

  1. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga minimal lurah
  2. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Bukti pendidikan terakhir
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Penduduk WNI yang pindah dari luar negeri )
  5. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ( Penduduk WNI yang pindah dari luar negeri )
  6. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Penduduk Orang Asing)
  7. Dokumen Perjalanan ( Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap )
  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal ( Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap )
  9. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata F-1.01
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon
  5. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk
  6. petugas menyerahkan biodata WNI

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store