Ujian Dinas

  1. Pangkat/ Gol. Ruang II/d TMT minimal 1 tahun;
  2. Pangkat/ Gol. Ruang III/d minimal 1 tahun dan menduduki jabatan Eselon III;
  3. Pas photo ukuran 3 x 4;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5. Mengisi Biodata.

  1. PNS mengajukan permohonan Ujian Dinas ke OPD yang bersangkutan yang dilampiri persyaratan yang ditentukan;
  2. OPD mengirimkan permohonan ke BKPSDM;
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya;
  4. Mengisi data peserta Ujian Dinas di BKPSDM dan melengkapi berkas yang kurang;
  5. Verifikasi data dan berkas oleh Panitia BKPSDM;
  6. Penerbitan Kartu Tes bagi yang memenuhi syarat;
  7. Pelaksanaan seleksi tes tertulis;
  8. Penerbitan STTPL bagi peserta yang lulus Ujian Dinas;
  9. Penyerahan STTPL bagi yang lulus Ujian Dinas yang sudah di tandatangani oleh Bupati;
  10. BKPSDM menyerahkan STTPL PNS yang lulus Ujian Dinas kepada OPD yang bersangkutan;
  11. OPD menyerahkan STTPL kepada PNS.

1.  Surat Edaran s.d Penyerahan Kartu Tes : 15 hari kerja

 

2.  Pengumuman Kelulusan s.d Penyerahan STTPL : 2 bulan

Tidak dipungut biaya

STTPL Ujian Dinas

1.   Pengaduan,  saran,  dan  masukan  dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan   pengaduan,   saran,   dan   masukan   /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store