Surat Izin Cuti

  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Permohonan cuti dari CPNS/PNS;
  3. SK Pangkat terakhir;
  4. SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural);
  5. Surat Keterangan Hari Perkiraan Lahir dari Bidan/ Dokter (untuk cuti bersalin) bagi pejabat eselon III dan II
  6. Surat Pelunasan Biaya ONH (untuk cuti besar/ menunaikan ibadah haji);
  7. Surat Keterangan Sakit dari Dokter Pemerintah/ Swasta untuk cuti sakit);
  8. Surat Pelunasan Biaya Umroh dan Jadwal Umroh (untuk cuti alasan penting karena melaksanakan ibadah umroh.

  1. PNS yang akan cuti menyampaikan permohonan tertulis ditujukan kepada Pimpinan OPD;
  2. Kepala OPD meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM;
  3. Verifikasi berkas persyaratan;
  4. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada PNS melaui OPD pengusul;
  5. Jika berkas lengkap, petugas pengadministrasi izin cuti akan memproses penerbitan surat izin cuti dan mengajukannya kepada Bupati/ Sekda/ Asisten Sekda;
  6. Setelah ditandatangani oleh Bupati/ Sekda/ Asisten Sekda, surat izin cuti diserahkan kembali ke BKPSDM;
  7. Petugas pengadministrasi surat izin cuti akan menyampaikan surat izin cuti kepada petugas kepegawaian OPD;
  8. Petugas kepegawaian pada OPD menyerahkan surat izin cuti kepada PNS yang bersangkutan.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store