Izin/Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian bagi PNS

  1. Permohonan Ijin Cerai kepada Bupati Mukomuko;
  2. Rekomendasi dari Kepala OPD;
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari OPD;
  4. Surat Keterangan dari Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4);
  5. Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai Rp.6000,-;
  6. Fotokopi Surat Nikah;
  7. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir;
  8. Fotokopi KTP suami istri;
  9. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/Lurah;
  10. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria);
  11. Surat Gugatan Cerai (bila digugat cerai);
  12. Fotokopi Karis / Karsu;
  13. 13. Data dukung lain yang diperlukan : - Slip Gaji terakhir, dll. (tergantung permasalahan)

  1. Permohonan ijin/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai dari PNS ke OPD yang bersangkutan;
  2. OPD mengirim berkas permohonan ijin/Surat Keterangan untuk melakukan perceraian kepada Bupati Mukomuko dengan tembusan Kepala BKPSDM;
  3. Petugas meneliti berkas persyaratan perceraian;
  4. Pemohon dipanggil secara dinas bersama isteri/suami oleh Kepala BKPSDM melalui OPD untuk klarifikasi BAP;
  5. Kepala BKPSDM mengajukan telaahan staf kepada : a. Bupati Mukomuko perihal Permohonan ijin untuk melakukan perceraian PNS dilampiri Konsep Surat Keputusan Bupati Mukomuko tentang Ijin/Penolakan untuk melakukan Perceraian; b. Sekretaris Daerah Kab. Mukomuko perihal Permohonan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian PNS dilampiri Konsep Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian.
  6. Surat Keputusan Bupati Mukomuko tentang Ijin/Penolakan untuk melakukan Perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian yang sudah ditandatangani Bupati/Sekda disampaikan ke BKPSDM;
  7. Surat Keputusan Bupati Mukomuko tentang Ijin/Penolakan untuk melakukan Perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian disampaikan kepada Pemohon.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Bupati Mukomuko tentang Ijin untuk melakukan Perceraian. 2. Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Sekretaris Daerah Mukomuko.

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store